KPK Diminta Tak Terpengaruh Arus Politik

KPK Diminta Tak Terpengaruh Arus Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tetap independen dan profesional bekerja di tengah situasi perpolitikan yang semakin memanas jelang Pemilihan Umum 2014. Di samping lebih jeli dalam mencermati perilaku elite politik yang cenderung korup, lembaga antikorupsi itu diminta tetap mandiri dan tidak terkooptasi kepentingan politik mana pun.

“Di tengah proses politik yang keruh ini, KPK diharapkan tidak terseret di dalamnya,” kata peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/2/2013).

Menurut Abdullah, tahun 2013 bakal diwarnai kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh elite-elite politik. Itu dikarenakan tahun 2013 merupakan tahun terakhir persiapan menuju Pemilu 2014. Pada tahun ini, kata Abdullah, para elite politik cenderung berupaya mengumpulkan modal pemenangan Pemilu dengan cara apa pun, termasuk melalui cara yang melanggar hukum.

Mengenai independensi KPK, Abdullah meyinggung isu bakal ditetapkannya Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Isu itu muncul setelah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara tidak langsung meminta KPK memperjelas status hukum Anas. Menurut SBY, terkatung-katungnya proses hukum kader Demokrat di KPK menjadi salah satu faktor menurunnya elektabilitas partai tersebut.

Terkait desakan itu, Abdullah meminta KPK tetap berada dalam posisi penegak hukum yang tidak dapat diintervensi kekuatan atau kepentingan politik mana pun. “Kita memang berharap kasus Hambalang cepat selesai, tapi bukan intervensi politik. Tapi mengedepankan proses hukum yang dijalankan dalam mekanisme di KPK,” ujar  Abdullah.

Abdullah menyampaikan, siapa pun yang terlibat dalam korupsi tersebut, jika memang ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK harus berani mengungkapkannya ke hadapan publik. Namun, tetap harus digarisbawahi bahwa KPK melakukannya tanpa desakan dari pihak mana pun.

Abdullah juga berkomentar soal menyebarnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan Anas sebagai tersangka. Menurut Abdullah, KPK harus tegas menjelaskan kepada publik mengenai isu ini. Penjelasan tersebut harus mewakili suara lembaga, bukan kepentingan perorangan komisioner KPK.

“Harusnya pernyataan yang keluar merupakan suatu sikap resmi kelembagaan karena menyangkut status hukum seseorang. Kita juga berharap ada kejelasan status hukum soal Hambalang. bukan Anasnya, tapi siapapun yang terlibat,” katanya.

1 thought on “KPK Diminta Tak Terpengaruh Arus Politik

Leave a comment